JAKARTA (tvtogel) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail dramatis di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), pada Senin (3/11/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Abdul Wahid sempat melarikan diri dan menjadi buruan tim KPK sebelum akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe di wilayah Riau.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang tersandung kasus korupsi.
I. Kronologi Perburuan: Dari Kantor PUPR Hingga ke Kafe
OTT ini diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
- Penangkapan Awal di Kantor PUPR: Tim KPK memulai operasi senyap dengan mengamankan sejumlah pihak di Kantor Dinas PUPR Riau. Beberapa yang diamankan antara lain Kepala Dinas PUPR, Muhammad Arief Setiawan, dan Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Yunanda, serta beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
- Gubernur Sempat Kabur: Saat tim bergerak untuk mengamankan Gubernur Abdul Wahid, ia diduga tidak berada di lokasi yang diperkirakan dan sempat melarikan diri, memicu perburuan.
- Diamankan di Kafe: Setelah melakukan pencarian dan pengejaran, tim KPK akhirnya berhasil mengamankan Abdul Wahid di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Riau, bersama dengan orang kepercayaannya berinisial Tata Maulana (TM).
Total, KPK mengamankan 10 orang dalam operasi ini, termasuk satu Tenaga Ahli Gubernur yang menyerahkan diri menyusul penangkapan Abdul Wahid.
II. Barang Bukti dan Status Hukum
Seluruh pihak yang diamankan, termasuk Abdul Wahid, langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
- Penyitaan Uang: Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang—Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan Pound Sterling—dengan total nilai konversi lebih dari Rp 1,6 miliar. Uang ini diduga terkait dengan fee proyek di Dinas PUPR Riau yang akan diserahkan kepada kepala daerah.
- Penetapan Tersangka: KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) di tingkat pimpinan, KPK telah menetapkan tersangka dan akan mengumumkan status hukum Abdul Wahid serta pihak-pihak terkait lainnya pada konferensi pers resmi, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Provinsi Riau, menambah catatan panjang Gubernur Riau yang tersangkut kasus korupsi KPK.