JAKARTA, DETIKEKONOMI (LIGA335) — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan ekonom nasional menegaskan bahwa variabel inflasi tetap menjadi faktor penentu utama yang memiliki bobot paling krusial dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan UMP kali ini kembali berpegangan pada Formula Penyesuaian Upah Minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa UMP yang ditetapkan mampu menjaga daya beli (purchasing power) pekerja di tengah tantangan fluktuasi harga kebutuhan pokok.
I. Peran Sentral Inflasi: Menjaga Daya Beli Pekerja
Ekonom senior dari [Simulasi: Institute for Development of Economics and Finance/INDEF], Dr. Bima Satria, menjelaskan bahwa bobot inflasi dalam formula UMP sangat penting karena secara langsung berhubungan dengan kesejahteraan riil pekerja.
Pengurangan Dampak Harga: Inflasi menunjukkan seberapa besar kenaikan harga barang dan jasa. Dengan memasukkan inflasi ke dalam perhitungan UMP, pemerintah bertujuan memastikan bahwa kenaikan upah tidak kalah cepat dibandingkan laju kenaikan harga-harga di pasar.
Tiga Komponen Formula: Formula UMP (berdasarkan PP 51/2023) menghitung kenaikan UMP berdasarkan kombinasi tiga variabel:
Inflasi: Menjadi batas bawah minimal kenaikan upah.
Pertumbuhan Ekonomi: Mencerminkan kondisi makro dan kemampuan finansial perusahaan.
Indeks Tertentu ($\alpha$): Faktor yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan daerah.
“Inflasi adalah roh dari UMP. Jika UMP naik di bawah laju inflasi, itu berarti secara riil, upah pekerja turun. Pemerintah harus memastikan komponen inflasi ini dihitung secara akurat agar daya beli buruh terjaga,” jelas Dr. Bima Satria.
II. Dilema Kenaikan UMP 2026
Penetapan UMP 2026 selalu menjadi isu sensitif yang mempertemukan tuntutan buruh dan kekhawatiran pengusaha:
Tuntutan Buruh: Serikat pekerja mendesak agar pemerintah menggunakan batas atas dari faktor pertumbuhan ekonomi ($\alpha$) dalam formula untuk menghasilkan kenaikan yang signifikan.
Kekhawatiran Pengusaha (Apindo): Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak agar perhitungan UMP dilakukan secara hati-hati, memastikan bahwa kenaikan upah tidak terlalu membebani industri, terutama sektor padat karya, yang berisiko memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kemnaker menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 yang diumumkan pada akhir November [Simulasi: 2025] telah mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.