DENPASAR, INITOGEL — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mendorong masyarakat Bali untuk menyelesaikan sengketa hukum perdata, terutama yang bersifat komunal dan keluarga, melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di pengadilan. Dorongan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempromosikan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) yang lebih cepat, murah, dan restoratif.
Pemanfaatan Posbankum dinilai sangat relevan dengan budaya musyawarah mufakat di Bali, yang mengedepankan harmoni sosial (Tri Hita Karana).
I. Manfaat dan Fungsi Posbankum dalam Konteks Bali
Menkumham menjelaskan bahwa Posbankum memiliki peran krusial dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan, khususnya dalam konteks sengketa yang terjadi di Bali.
Fasilitasi Mediasi: Posbankum dapat memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi. Penyelesaian lewat jalur ini dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai adat Bali yang berusaha menghindari konflik terbuka.
Bantuan Hukum Gratis: Posbankum menyediakan layanan konsultasi hukum, penyusunan dokumen, hingga pendampingan mediasi secara gratis bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki sengketa terkait warisan, hak tanah, atau masalah keluarga.
Mengurangi Beban Pengadilan: Dengan mendorong penyelesaian sengketa di tingkat awal melalui Posbankum, diharapkan beban kasus di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Bali dapat berkurang secara signifikan, mempercepat proses keadilan bagi kasus yang memang harus litigasi.
“Kami melihat potensi besar Posbankum untuk menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa masyarakat Bali. Ini sejalan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang dijunjung tinggi dalam adat istiadat mereka,” ujar Menkumham dalam kunjungan kerjanya di Denpasar.
II. Peningkatan Kualitas dan Jangkauan Posbankum
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Posbankum di seluruh Bali.
-
Pelatihan Paralegal: Kemenkumham bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum terakreditasi untuk melatih lebih banyak paralegal yang memahami hukum positif sekaligus hukum adat Bali (hukum Adat).
-
Sosialisasi: Sosialisasi intensif dilakukan di tingkat desa dan banjar (dusun) agar masyarakat mengetahui keberadaan dan fungsi layanan bantuan hukum gratis ini.
Langkah ini diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat bahwa penyelesaian sengketa harus selalu berakhir di meja hijau, menuju budaya penyelesaian yang lebih damai dan berbasis komunitas.