JAKARTA (CVTOGEL) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat adanya tunggakan iuran peserta, terutama dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, yang menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp 21,4 triliun per [Sebutkan periode laporan, misal: kuartal III 2025]. Besarnya angka tunggakan ini menjadi beban utama dalam pengelolaan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menyikapi masalah ini, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah mengkaji opsi kebijakan Pemutihan Iuran (Amnesti) bagi peserta yang menunggak, dengan fokus pada segmen yang rentan.
I. Jumlah Tunggakan Mengerikan: Rp 21,4 Triliun
Angka tunggakan sebesar Rp 21,4 triliun ini sebagian besar disumbang oleh peserta JKN dari segmen PBPU (peserta mandiri) yang tidak mampu membayar iuran secara rutin.
- Dampak: Tunggakan masif ini berdampak pada status kepesertaan. Peserta yang menunggak iuran otomatis statusnya non-aktif dan tidak dapat menggunakan layanan kesehatan, hingga tunggakan mereka dilunasi.
- Kesenjangan Ekonomi: Banyak peserta PBPU yang terpaksa menunggak karena kondisi ekonomi yang tidak stabil, sehingga iuran BPJS Kesehatan menjadi beban yang tidak terjangkau.
II. Opsi Pemutihan Iuran: Solusi Jangka Pendek Pemerintah
Pemerintah menyadari bahwa meminta peserta rentan melunasi seluruh tunggakan adalah hal yang tidak realistis. Oleh karena itu, Kemenko PMK dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan skema Pemutihan Iuran (pembebasan utang iuran).
- Fokus Pemutihan: Rencana pemutihan ini diprioritaskan bagi peserta PBPU yang kondisi ekonominya memang benar-benar tidak mampu dan tidak lagi memiliki penghasilan.
- Tujuan: Kebijakan pemutihan bertujuan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka, sehingga hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar dapat terpenuhi, tanpa harus melunasi utang iuran yang menumpuk.
Meskipun demikian, rencana ini masih dalam tahap finalisasi dan koordinasi lintas kementerian, terutama terkait sumber anggaran dan kriteria verifikasi peserta yang berhak mendapat pemutihan.
III. Skema Peningkatan Kepesertaan PBI
Untuk mengurangi risiko tunggakan di masa depan, pemerintah juga terus berupaya mengalihkan peserta PBPU yang rentan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- PBI Dibiayai Pemerintah: Status PBI berarti iuran bulanan peserta sepenuhnya ditanggung oleh APBN atau APBD.
- Verifikasi Data: Pemerintah daerah diimbau untuk lebih aktif dan teliti dalam memverifikasi dan memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar peserta PBPU yang layak menjadi PBI dapat segera dipindahkan statusnya.
Melalui kombinasi pemutihan iuran dan perluasan PBI, pemerintah berharap beban tunggakan dapat ditekan secara drastis, sekaligus memperkuat keberlanjutan dan keadilan Program JKN.